Jumat, 17 Juni 2011

PENDIDIKAN ISLAM

PENDIDIKAN ISLAM : Bermutu dan Melahirkan Manusia Unggul
oleh Komunitas Rindu Syariah & Khilafah pada 16 Juni 2011 jam 19:18
Oleh : Dr. Ir. M. Kusman Sadik
(Anggota Lajnah Mashlahiyah DPP HTI)


Ideologi yang dianut oleh suatu negara akan menjadi basis kebijakan bagi sistem pendidikannya. Kebijakan tersebut khususnya terkait dengan dua hal pokok: tujuan pendidikan yang diwujudkan dalam format kurikulum dan peran negara dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakatnya. Sistem pendidikan yang diterapkan oleh Khilafah Islam adalah sitem yang secara keseluruhan terpancar dari ideologi atau akidah Islam. Dalam Khilafah Islam, tujuan pendidikan, struktur kurikulum dan peran negara di bidang pendidikian diformulasikan sesuai dengan tuntunan syariah Islam.

Tujuan pendidikan yang diselenggarakaan oleh Khilafah Islam adalah untuk membentuk kepribadian islami (syakhshiyah islamiyah) setiap Muslim serta membekali dirinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.

Pendidikan dalam Islam merupakan kebutuhan dasar sebagaimana kebutuhan terhadap makan, minum, pakaian, rumah, kesehatan, dan sebagainya. Negara wajib menjamin pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara secara gratis hingga perguruan tinggi dengan fasilitas sebaik mungkin (An-Nabhani, Ad-Dawlah al Islamiyah, him. 283-284).

Secara struktural, kurikulum pendidikan dalam Khilafah Islam dijabarkan ke dalam tiga komponen materi pokok: (1) pembentukan kepribadian Islam: (2) penguasaan tsaqafah Islam, (3) dan penguasaan ilmu kehidupan (iptek, keahlian dan keterampilan). Kurikulum ini diikuti dengan berbagai kebijakan negara yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah digariskan. Salah satu kebijakan penting dalam hal ini adalah terkait biaya pendidikan yang murah bahkan gratis. Dalam Islam, negara wajib menyediakan pendidikan murah atau bebas biaya kepada warga negaranya, baik Muslim maupun non-Muslim, agar mereka bisa menjalankan kewajibannya atau memenuhi kebutuhan primer mereka, yaitu pendidikan. Rasulullah saw. bersabda:

Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Syariah Islam dalam masalah pendidikan ini tentu tidak dapat dipisahkan dari syariah Islam secara keseluruhan, khususnya dalam masalah pengelolaan sumberdaya alam. Dalam pandangan syariah, air (kekayaan sungai, laut), padang rumput (hutan), migas dan barang tambang yang jumlahnya sangat banyak merupakan milik umum atau rakyat. Khalifah bertugas untuk mengkoordinasi pengelolaan sumberdaya alam ini dan mendistribusikannya kepada rakyat untuk pembiayaan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sebagainya.

Diambil dari Postingan seorang teman di akun Facebook nya.....

http://www.facebook.com/profile.php?id=100000669592553

Tidak ada komentar:

Posting Komentar